WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Tak jera-jera, Makin dilarang makin menjadi, inilah yang gencar terjadi saat ini diseputaran kota Sinabang Kabupaten Simeulue, Aceh dibulan Suci Ramadahan ini, bukannya mencari amal ibadah dan pahala, namun Para Pelaku kejahatan Bandar Judi CHip Domino online atau tenar disebut SCETER BIG WIN, MEGA WIN & SUPER WIN, terus melakukan Transaksinya.
Hal tersebut membuat para orang tua, Tokoh agama, ulama, tokoh adat dan warga sekitar geram dibuatnya oleh para pelaku kejahatan yang nakal itu.
Menanggapi hal itu, Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., tidak tinggal diam dan segera melakukan Penyusupan and pengintaian dan berhasil meringkus target Sasarannya si Bandar Judi SCETER dan Satu orang pembeli itu.
Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, dikarenakan Kedua Tersangka itu merasa dan mengakui kesalahanya, bahwa Judi Online khususnya di Aceh sangat dilarang dan melanggar Qanun syariah islam yang ada.
Ada pun dua orang tersangka yang berhasil diamankan Team Elang Resmob itu, yaitu Inisial FN(24), seorang Pelajar Mahasiswa sesuai dengan KTP nya, yang berperan sebagai Penjual atau Penampung CHIP Judi Online.
Kemudian, Inisial HE (43), pekerja Wiraswasta, yang berperan sebagai Pembeli atau langganan CHIP judi online alias SCETER. Dan kedua tersangka tersebut merupakan warga dari Kota Sinabang.
Lebih jelas nya lagi, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., Rabu (28/4/2021), mengatakan,” memang benar..! Atas berdasarkan keluhan atau laporan dari warga sekitar, Team Elang Resmob kembali mengamankan dua orang Pelaku kejahatan Bandar dan pembeli CHIP Domino Island.
“Sebelum-sebelumnya sudah kami sisir habis, namun masih saja ada yang Nakal, nekat ingin mengotori Kabupaten Simeulue dengan menjual Judi CHIP online tersebut dan sudah sangat mengganggu dan meresahkan para tokoh dan warga sekitar,” kata kasat
“Lanjudnya, Dua orang Penjual dan pembeli tersebut berhasil kami ringkus bersama dengan anggota kami dari Team Elang Resmob pada saat kedua pelaku kejahatan itu sedang melakukan transaksi Jual Beli CHIP Hing Domino online tersebut.
“kami tangkap kedua pelaku di Pinggir Jalan Depan Warung Kopi “BIT” Desa Ameria Bahagia Kec Simeulue Timur Kab Simeulue sekira pukul 01.30 Wib. Dan kami bawa beserta barang bukti kemapolres Simeulue untuk kami mintak keterangan lebih lanjut.
Ada pun barang bukti yang kami amankan, berupa Uang tunai sebesar Rp. 755.000,- dari hasil penjualan Chip Higgs Domino, Kemudian 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V17 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah yang digunakan untuk transaksi jual beli CHIP tersebut.
“Terhadap para pelaku kejahatan itu sudah kembalikan kepada keluarganya masing-masing dan wajib Lapor ke Mapolres Simeulue, namun proses hukum tetap dilanjudkan sesuai dengan perbuatannya itu,”kata kasat
“Dan kini kedua pelaku perjudian itu dapat dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” jelas Kasat.(HUMAS POLRES SIMEULUE)