WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
Sekarang Jamannya Robot , bukan dijaman batu, atau kisah Si Rambo atau Zamannya artis A rafiq, Rano Karno dan Elvis. Di era modern seperti sekarang, hampir semua pekerjaan maupun kegiatan bisa kita lakukan dengan menggunakan Aplikasi elektronik, seperti Aplikasi OM-Tampan (Pelayanan Permohonan Penyitaan dan Penggeledahan Secara Elektronik atau Online).Oleh karena itu Polres Simeulue di Dacil (Daerah terpencil) bersama dengan Pengadilan Negeri Sinabang membuat inovasi berupa penyelesaian permohonan ijin persetujuan penyitaan dan penggeledahan Melalui Aplikasi OM- Tampan (Pelayanan Permohonan Penyitaan dan Penggeledahan Secara Elektronik atau On line).Inovasi ini diresmikan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pengadilan Negeri Sinabang dengan Kepolisian Resor Simeulue yang bertempat di Aula Ate Fulawan Mako Polres Setempat. Jum’at (21/02/2020) pukul 15.30 Wib.Dengan adanya inovasi ini, diharapkan akan mempermudah proses permohonan ijin untuk penggeledahan dan penyitaan. Nota kesepakatan bersama ini ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Muhifuddin, S.H., M.H., dan Kapolres Simeulue, AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., disaksikan pegawai Pengadilan Negeri Sinabang dan para Pejabat Utama (PJU) Polres setempat serta Humas Polres dan para wartawan media cetak dan Online.Kapolres Simeulue, AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., pada kesempatan itu mengatakan, “Kegiatan ini merupakan hasil pemikiran kita bersama untuk mempermudah anggota yang bertugas di lapangan, khususnya dalam proses penggeledahan atau penyitaan, karena biasanya proses tersebut memakan waktu selama berhari -hari dan dengan adanya inovasi ini bisa dilaksanakan hanya dengan hitungan jam,” jelas Kapolres Simeulue.Acara tersebut berakhir pada pukul 16.40 Wib dan berjalan sesuai dengan Rencana.

(Humas Polres Simeulue)