WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Pencurian Sepeda motor Kembali terjadi lagi di Kabupaten Simeulue, aceh. Dengan hitungan Jam Saja, Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil meringkus Simaling tersebut.

Begini ceritanya Gaes..? yang berhasil dihimpun oleh Paur Humas Polres Simeulue..!

Pada saat itu Gaes..? Simaling melakukan pencurian disebuah teras rumah korban yang bertempat di Desa Angkeo, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh pada tanggal (12/5/2021) Pukul 04.00 Wib.

Setelah berhasil mengambil kereta tersebut, kemudian langsung dibawa kabur oleh simaling dengan Gas Fuul, dengan tujuan mau dibawa ke Kota Sinabang Gaes..?

Eeeeh…? Tidak lama kemudian, Belum sampai dikota Sinabang Kereta yang dibawa kaburnya itu habis minyak Gaes, sehingga terpaksa simaling itu mendorongnya Gaes..?

“Sungguh sial Simaling itu Gaes..? Hahahahaaahaaa… ๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚Memang Nasib..!

Selanjutnya Gaes.. Tak sanggup lagi Simaling itu mendorongnya sehingga dia kewalahan, kemudian dibongkarnya Bengkel warga Desa inor dengan tujuan untuk mengisi Bensin Gaes,, namun dibengkel tersebut tidak ada bensin Gaes,,,…

Karena tidak ditemukan bensin dibengkel tersebut, tiba tiba simaling panik dan melihat ada dua buah Helm dan mengambilnya, lalu langsung keluar untuk melanjudkan perjalanannya dengan cara meraton..

“Tidak dapat Bensin, Helm pun jadi digarapnya Gaes..? Hahahahahaha..?”๐Ÿ˜‚

“Sungguh Siyal dan Konyol Simaling itu Gaes.. hahahahahahaha..?๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚ Memang Nasib..! Nasib, nasib, nasib..!”

Ternyata Gaes..? Simaling tersebut Residifis, pernah melakukan kejahatan yang sama gaes, pada tahun 2018. Baruu saja bebas dari penjara Gaes..?

Lebih jelasnya lagi, mari kita tanyakan Kronologis Lengkapnya kepada Kasat Reskrim Polres Simeulue Gaes..?Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama teman media, ketika kami tanyai, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., menjelaskan,” benar..! telah terjadi pencurian satu unit Sepeda motor Merk Zupiter MX milik korban yang berada di Desa Angkeo Kecamatan TEUPAH Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.

Tersangka tersebut merupak Residifis pernah melakukan Kejahatan yang sama pada tahun 2018. Dan kembali melakukan aksi Pencurian sepeda motor di teras rumah milik korban itu sendiri.

Kemudian dibawa kabur oleh tersangka untuk dibawah kekota Sinabang, lanjut kasat, pada saat dalam perjalanan Kereta tersebut kehabisan minyak sehingga tersangka mendorongnya,

“Setiba di Desa Inor tersangka membobol bengkel warga untuk mencari Bensin, namun tidak ada bensin di bengkel tersebut, dan mengambil Dua unit Helem kemudian langsung keluar.

“Pada saat keluar ada warga (saksi) melihat dan mengenal pemilik kereta yang dibawa tersangka, kemudian saksi langsung menghubungi Sipemilik, lalu sipemilik langsung menghubungi Kepolisian.

Menerima laporan dari Korban tersebut, dengan hitungan jam saja, Personil Sat Reskrim Polres Simeulue dan Polsek langsung menujuk ke TKP dan berhasil Meringkus satu orang tersangka beserta barang bukti,” jelas kasat.

Adapun yang diduga tersangka Pencurian itu, yakni, Berinisial PND (25), Wiraswasta, Asal dari Desa Angkeo Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh sesuai di KTP.

Atas perbuatan itu, kini Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” Jelas Kasat.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)