Wakapolres Simeulue Kompol Rusman Sinaga, SS , membuka kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi Polmas, yang dihadiri unsur kepala desa, kepala mukim dan Panglima Laot, di Kecamatan Simeulue Timur, yang digelar oleh Majelis Adat Aceh, Selasa (9/10/2018).

Pada Saat Pemateri Memaparkan Tentang Adat Aceh

Polres Simeulue- Majelis Adat Aceh Bersama Polres Simeulue, menggelar rapat koordinas (rakor) dan evaluasi Kepolisian Masyarakat ( Polmas )di Kabupaten Simeulue, Selasa (9/10/2018).

Dalam rakor tersebut turut dihadiri Kasat Binmas Polres Simeulue, Kapolsek Simtim, dan hadir peserta dari unsur kepala desa, kepala mukim dan panglima laot.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Waka Polres Simeulue, Kompol Rusman Sinaga, SS mengatakan bahwa penyelenggaraan rakor dan evaluasi Polmas di wilayah kepulauan itu sangat penting sekali.

Karena itu merupakan program unggulan kepolisian.

Program ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan dari kepolisian kepada masyatakat. Keberadaan kepolisian itu betul-betul didambakan di tengah masyarakat,” imbuh Wakapolres Simeulue.

Menurutnya, ada tiga pilar yang harus diperkuat di tengah masyatakat yakni peran Babinkamtibmas, Babinsa dan peran kepala desa di masing-masing desa.

Setiap persoalan atau kasus yang terjadi di tengah masyarakat, tidak harus dibawa ke polisi, kalau dapat diselesaikan di tingkat desa.

Ada kasus di tengah masyarakat tidak harus dibawa ke Polisi, kalau bisa diselesaikan di tingkat desa. Ada 18 perkara yang dapat diselesaikan di tengah masyarakat.

Sementara itu, dari MAA turut hadir memberikan materi yakni Ketua bidang adat MAA, Drs Azhari Basar, didampingi Kompol Shaiful Anam STP,. MM kasi Bin Siskamling Subdit Bin Polmas Dit Binmas Polda aceh

Dan dilanjutkan pemaparan Dalam kegiatan itu, turut disosialisasikan tentang Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 dan peraturan Gubernur Aceh nomor 60 tahun 2013.

turut disosialisasikan 18 penyelesaian sengketa atau perselisihan yang bisa diselesaikan di tingkat desa tanpa dibawa ke kantor polisi.
Seperti perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antarwarga, khalwat mesum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam rumah tangga.
Selanjutnya, perselisihan harta seharkat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, dan pelanggaran adat tentang ternak.