WWW.TRIBRATANEWSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Halo Gaes..? Ada berita menarik hari ini yang dihimpun oleh Humas Polres Simeulue..? Penasaran kan..? Baca sampai habis ya gaes..? ini nyata loo, bukan cerita film seperti di indosiar..?

Naaah..? Ada kejadian Unik yang terjadi dikepulauan Simeulue Aceh..! Seorang Suami mengejar istrinya mau dipukuli, waaaaah..? Kok malah Pak kades yang jadi Korban.

Padahal..? pak Kades gak salah apa apa Gaes. Pak Kades hanya melaksanakan tugas melindungi warganya, kok malah pak Kades jadi Korban.

Twew Twew twewwwwwww…?

Gambar ilustrasi yang kita gunakan

Kejadian unik itu terjadi di Desa Lhok Pauh Kecamatan Alafan Kabuaten Simeulue, Aceh Pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 yang lalu Gaes..?.

Dari hasil keterangan yang Paur humas Polres Simeulue dapatkan dari Unit Reskrim Polsek Alafan.

“Begini kejadian selengkapnya Gaes..? pada saat itu pak Kades bersama Istri dan anaknya sedang nyantai didepan teras rumahnya.

“Eh tiba- tiba, pak kades melihat warganya seorang Wanita, kita sebut saja nama samaran Sidora lari sangat kencang menuju kearah rumah Pak Kades.

“Pak kades jadi bingung “kok larinya sangat kencang, ada apa itu”, pikir pak Kades. Setelah dihampiri ternyata warganya itu meminta perlindungan kepada pak Kades,

Sidora minta tolong kepada Pak Kades “tolong saya pak Kades, saya mau dipukuli suami saya”

Kemudian pak kades mempersilahkan masuk, dan sidorapun masuk dengan aura wajah ketakutan dan pintu rumah pak kades ditutup rapat sama Sidora biar aman,

Kemudian, pak kades melihat Suami Sidora sedang menuju kerumahnya, dan pak Kadespun menghampiri Suami Sidora itu untuk menasehatinya “istikfar pak malu kita dilihat orang tidak usah berkelahi?” kata Pak Kades.

Tak terima dinasehati oleh pak kades, Suami Sidora sangat marah dan langsung menuju kepintu rumah pak kades, kemudian menendang pintu hingga Rusak.

Melihat tingkah laku Suami Sidora yang sangat kasar itu, pak kades tidak terima juga sangat kecewa dan merasa dirugikan melihat pintu rumahnya itu dirusak.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 February 2021 sekira pukul 11.30 Wib, Pak Kades menuju ke Mapolsek Alafan untuk membuat laporan pengaduan ke Polisi.!. Perihal Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 407 Ayat (1).

Cukup sekian dulu ya Gaes..? besok kita sambung lagi beritanya. Kita tunggu proses selanjutnya apa yang terjadi.

Bersambung..!

(HUMAS POLRES SIMEULUE)