Pada Saat Kapolres Simeulue Berikan Arahan Tentang Peratiran Penempatan Rumdis Bagi Personil Polres Simeulue.

Kepolisian Resor Simeulue – Kapolres Simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Ayi Satria S.I.K., M.Si memimpin Langsung pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Dalam Menempati Rumah Dinas Bagi Personil Polri, didampingi Waka Polres Simeulue Kompol Rusman Sinaga S.S, Bertempat Di Aula Atee Fulawan Polres Simeulue, Rabu ( 31/01/18 ).

Pada Saat Paparan Waka Polres Simeulue.

Dalam Kegiatan Sosialisasi Kapolres Simeulue Menyampaikan bahwa Bagi personel yang akan menempati rumah dinas, harus membuat surat permohonan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri ” Nomor : 17/VIII/2001 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Rumah Dinas Dengan Penertiban Surat izin penempatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara.” terang Kapolres Simeulue ”

Kemudian dilanjutkan Dengan paparan yang berisikan Dalam Rangka Tertib Administrasi Menggunakan Invetaris Negara, Membuat permohonan perorangan ( polres ) dan kolektif ( Polsek ), memegang surat izin menggunakan Rumdis yang di tertibkan komando, Memelihara rumdis baik fisik maupun kebersihannya, mematuhi segala aturan yang di keluarkan komando, dapat di keluarkan dari rumdis jika melakukan pelanggaran / Tindak Pidana.” Ungkap Waka polres Dalam Paparannya.”

Kapolres menambahkan bahwa kepada personel khususnya personel Polres Simeulue dan jajaranya yang menempati rumah dinas Wajib menjaga Kebersihan dan Merawat Rumah Dinas Yang di tempatinya.”Tambahnya.”

Kegiatan Sosialisasi yang diikuti Pejabat utama polres simeulue, Para kapolsek jajaran, Serta seluruh personil yang menempati rumah dinas tersebut.