WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Kanit Binmas Polsek Teupah Selatan Bripka Asmaul Haya gencar laksanakan sosialisasi Kepada warga Binaannya dalam mendukung kementrian kesehatan, sosialisasi kali ini dilaksanakan di SD 15 Blang Sebel Kec. Teupah Selatan Kab. Simeulue, Senin (24/10/2022).Terkait hal tersebut, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H , melalui jajarannya menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Kabupaten Simeulue untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah untuk sementara menghindari penggunaan obat sirup bagi anak.

Personil Polres Simeulue dan Polsek Jajaran terutama Bhabinkamtibmas dikerahkan guna mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat,” jelasnya.Seperti halnya yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Teupah Selatan Bripka Asmaul Haya melaksanakan sosialisasi ke sekolah sekolah memberikan informasi dan Edukasi kepada masyarakat tentang himbauan pemerintah untuk menghindari penggunaan obat sirup yang dilarang BPOM.

Dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI, orang tua dihimbau menghindari penggunaan obat yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).

Adapun obat sirup yang ditarik dipasaran oleh BPOM yakni 1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, 2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, 3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, 4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, serta 5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)