Diduga simpan dan edar Narkoba jenis Sabu-Sabu, seorang nelayan inisial IV (30) ditangkap Sat NarKoba (Polres) Simeulue, Jumat (23/06/2017) pagi sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan tanpa perlawanan, pria berpostur kurus dan kerempeng tersebut, ditangkap tak berkutik dirumahnya saat hendak makan sahur, dan Polisi menemukan Barang Bukti ( BB), 11 paket Sabu siap edar seberat 7,29 gram, uang tunai Rp 907.000, satu unit ponsel dan satu bungkus rokok yang disimpan dalam saku celana jeans milik pelaku.

Terkait penangkapan dan diamankannya pemilik narkoba tersebut dibenarkan, Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria Yuddha, S. I. K M. Si didampingi Waka Polres, Kompol Zainuddin dan Kabag Ops Polres Simeulue serta Kasat Narkoba, Ipda J Hanter Sialagan,  dalam koferensi pers, Sabtu (24/06/2017) di Mapolres Simeulue.

“IV kita tangkap tanpa perlawanan, dirumahnya sendiri dan dari pelaku ditemukan Barang Bukti ( BB) sebanyak11 paket sabu siap edar, seberat 7,26 gram yang disimpan dalam saku celananya dan satu paket lagi sudah laku dijual Rp 200.000”, katanya sambil memperlihatkan BB Sabu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang kini diinapkan dalam prodeo, satu paket sabu telah laku dijual dengan harga Rp 200.000, dan diketahui asal muasal barang haram itu di pasok oleh bandarnya dari kawasan pulau Sumatera.

Pihak Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba tersebut, hingga seorang yang berprofesi nelayan tergiur menjadi pengedar narkoba di Kabupaten Simeulue.

“Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba, yang dipasok oleh pelaku dari luar daerah dan untuk pemberantasan narkoba di Simeulue, tidak terlepas dari bantuan serta kerjasama dengan masyarakat”, imbuhnya.

Pelaku yang telah mejadi target dan diintai oleh aparat berwajib sejak 6 lalu, kini dijerat Undang Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.