Pada Saat Rapat Koordinasi Karhutla yang Di Gelar Di Mapolres Simeulue.

Kepala Kepolisian Resor Simeulue AKBP Ayi Satria S.I.K, M.Si, bersama Bupati Simeulue yang diwakili, Ketua DPRK Simeulue,Dandim 0115 Simeulue mewakili, memimpin rapat koordinasi bersama instansi terkait membahas penanggulangan kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aula Atee fulawan Polres Simeulue. Jam’at ( 08/12/17 ).

Dalam sambutannya Kapolres menyampaikan, rapat koordinasi dilakukan sebagai langkah awal ditingkat Kabupaten Simeulue, guna mencegah dan mengantisipasi serta menaggulangi bencana kebakaran. Tahun-tahun sebelumnya wilayah kabupaten simeulue tidak masuk dalam titik hot spot 8, untuk itu Polres Simeulue akan bergandengan tangan dengan Pemerintah Kabupaten simeulue untuk mempersatukan persepsi melalui instansi terkait, mengingat kebakaran hutan menjadi atensi oleh Presiden Joko Widodo”kata Kapolres.

Sebelumnya pihak polres simeulue beserta polsek jajarannya juga telah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk bersama tokoh masyarakat pemasangan himbauan di tingkat kecamatan hingga desa desa, ini bentuk upaya agar kita bisa sama- sama untuk menjaga hutan di wilayah kabupaten. Simeulue. “ucap kapolres simeulue. ”

Kapolres menambahkan, pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran lahan dan hutan membutuhkan peran aktif semua pihak baik itu instansi terkait maupun masyarakat pada umumnya, dimana banyak peristiwa kebakaran lahan dan hutan terjadi akibat ulah manusia dalam hal ini masyarakat dalam membuka lahan perkebunan baru dimana hutan dijadikan obyek lokasi perkebunan”Terang Kapolres.

Sementara itu Kabag Ops, Syahral Handani dalam paparannya menyampaikan, tercatat ada sejumlah wilayah Kecamatan di simeulue rawan terjadinya kebakaran dan pembakaran lahan juga hutan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Disebutkannya, faktor penyebab karhutla dipicu oleh 2 (dua) hal. Pertama, alam (kemarau panjang, suhu panas dan adanya lahan). Kedua, manusia (kebiasaan membakar hutan untuk membuka lahan baru dan kelalaian).

Dalam rakor tersebut Kabag Ops juga menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan, baik perusahaan maupun perorangan sesuai dengan undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108 yang berbunyi, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tidak hanya itu, pelaku yang membakar hutan untuk kepentingan pembukaan lahan juga akan dijerat dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dijelaskannya, dalam pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Terang Kabag Ops Polres Aceh Timur, Kompol Rusman Sinaga.

Sementara itu bupati simeulue atau yang diwakili Asisten 1 bersama ketua DPRK Kabupaten Simeulue mengharapkan, agar segera dibentuk Satgas Karhutla sekaligus jumlah personel yang dibutuhkan sehingga secepatnya Satgas dimaksud langsung bisa berjalan sesuai tupoksinya masing-masing.

Pada akhir rakor tersebut, disimpulkan segera membentuk Satgas Karhutla yang terdiri dari TNI, Polri dan dinas BPBD Simeulue serta instasi terkait lainnya. yang mana kegiatan Satgas Karhutla meliputi upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Acara tersebut dihadiri Ketua DPRK Simeulue, Bupati simeulue Mewakili, Dandim 0115 simeulue mewakili, Danlanal Simeulue Mewakili, Waka polres simeulue, Kepala BPBD Simeulue, kepala Sar Simeulue, Serta Instansi terkait, dan pejabat utama polres simelue