Satuan Lalu Lintas Unit Dikyasa Meupeppep Polres Simeulue Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat Pengendara jalan Raya di Kabupaten Simeulue, Kota Sinabang, Minggu, (21/01/18) sekira pukul 10.00 WIB. Bertempat di beberapa lokasi titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Simeulue menggunakan Kendaraan Dinas Lantas serta Menggunakan Alat Pengeras Suara atau ( sistem Public Address )dalam memberikan himbauan kepada para pengendara Roda 6 ( Truk ), Roda 4, serta kendaraan bermotor Untuk tidak memakirkan kendaraanya yang menutupi badan jalan serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan juga melengkapi Surat Berkendara, supaya terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria S.I.K., M.Si Melalui Kasat Lantas Polres Simeulue AKP Budi Haryono saat dikonfirmasi www.tribratnewssimeulue.com di ruang kerjanya mengatakan ini merupakan himbauan untuk tertib dalam berlalu lintas yang kita lakukan Rutin Setiap harinya untuk menjaga ketertiban saat berlalu lintas, dan Juga Kita Memasang Alat Pengeras Suara Di Setiap Persimpangan Lampu Merah dengan berisikan Himbauan Tertib Barlalu lintas.Ucapnya.”
“Polisi Meupeppep ini kita lakukan sebagai bentuk himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Simeulue khususnya pengguna jalan raya agar tertib berlalu lintas dan patuhi peraturan lalu lintas serta kelengkapan dalam berlalu lintas. Giat ini kita lakukan di Kawasan tertib Lalu Lintas (KTL) dan beberapa titik lokasi lainnya termasuk diantaranya di rawan macet dan rawan laka lantas yang berada di wilayah hukum Polres Simeulue , dan kita ucapkan juga terima kasih kepada masyarakat yang sudah tertib berlalu lintas”, tuturnya”