WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Team ELANG Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil melakukan Penangkapan terhadap 5 (lima) orang Pelaku Pengoroyokan terhadap Korban terkait dugaan Melakukan Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana.Ke-5 pelaku pengeroyokan yang diamankan Team ELANG Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue ini adalah FIT(29), AL(30), RAS(31), RAD(41), YOY(41) semuanya merupakan warga desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Smeulue, yang bekerja sebagai Nelayan/perikanan.

Barang bukti yang diamankan Team ELANG Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue Berupa: Satu Buah Jangkar Kapal dan Pendayung Kayu

Selain mengamankan para pelaku, Team Elang juga mengamankan barang bukti, satu buah Jangkar Kapal, satu buah pendayung Kayu, yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.

Lima Para Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan yang diamankan Team Elang Resmob dari Satreskrim Polres Simeulue

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama awak media ketika ditemui, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA M.Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” dari keterangan para Korban, berawal pada hari minggu tanggal 29 November 2020 pukul 03.00 WIB pada saat korban bersama tiga (3) orang rekan lainnya melakukan pencarian ikan di perairan Desa Kuala Umo Kec simeulue Timur Kab Simeulue dengan menggunakan perahu motor,

“tiba-tiba perahu motor yang digunakan pelapor (Korban) dihampiri Tiga orang Pelaku warga Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue dengan menggunakan spit bot dan bernada suara keras/emosi kepada korban, lalu Memukul korban dengan menggunakan pendayung perahu dan juga dengan jangkar perahu.

“Kemudian korban digiring ke daratan menuju Desa Air Pinang Kec simeulue Timur Kabupatem Simeulue. Setiba di daratan korban melihat warga sudah berkumpul setelah merapat di dermaga Desa Air Pinang dan korban menerima kembali pukulan lagi dari empat orang warga Desa Air Pinang Kec Simeulue Timur Kab Simeulue.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan Peristiwa tersebut ke Mapolres Simeulue.

Menindak Lanjuti Laporan tersebut, pada hari Senin (30/11/2020) sekira pukul 00.30 Wib Team Elang Resmon dari Sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin Kasat IPDA, M.Rizal, S.E., S.H., yang didampingi Kepala Desa Setempat melakukan Penangkapan terhadap 10(Sepuluh) orang terduga dan dibawa kemapolres Simeulue untuk dilakukan Pemeriksaan.

Kasat menambahkan, Dari hasil pemeriksaan semuanya Saksi Korban dan 10(Sepuluh) orang yang diduga pelaku, 5(Lima) orang ditetapkan sebagia tersangka dengan barang bukti pemula yang cukup.

Sementara Lima orang lainnya tersebut diserahkan ke keluarganya dengan disaksikan oleh kepala Desa Air Pinang Sdr. Asmaja karena belum Cukup bukti dan perlu dilakukan Penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya

“Kini..? Ke-5 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simelue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kasat M.Rizal, S.E., S.H.,,

Lanjudnya Kasat Lagi, Ada pun para korban yang diduga mengalami luka serius tersebut masing-masing, Armada(61), Mudalamin(25), Harun Janil(30) Warga Desa Ana’o, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue.

Sementara dua korban lainnya masing-masing Rusman(40) Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan serta Hamdan ATT(19) warga Desa Ana’o,” Tutup Kasat

(HUMAS POLRES SIMEULUE)