WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Personel Sat Reskrim Polres Simeulue menangkap tersangka YN (46 thn) pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) warga Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue, Sabtu (17/12/2022).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim IPDA T. MAYUDI S.Sos.S.H mengatakan, tersangka YN (46 thn) warga Desa Suka Karya ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/86/XII/2022/ POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 12 Desember 2022.

Kasat Reskrim beserta Personil Unit Pidum melaksanakan Penyelidikan terkait perkara Pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor milik Sdr. M. DELIN yang mana dari hasil Penyelidikan Pencurian tersebut diduga dilakukan oleh Saudara YN (46 thn), setelah dilakukan interogasi pelaku diketahui menyembunyikan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk BEAT warna SILVER di belakang rumah yang tidak berpenghuni di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur.

Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simeulue guna untuk proses lebih lanjut.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)