Wakapolres Simeulue, Kompol Dr. Syabirin, S.H., M.Si., menghadiri rapat paripurna dalam rangka persetujuan penetapan rencana qanun pertanggungjawaban DPRK pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Simeulue, yang diadakan di ruang sidang DPRK Simeulue.Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pj. Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, S.E., M.M, Wakil Ketua I DPRK, Rosnidar Mahlil, S.E, Wakil Ketua II DPRK, Sunardi, S.H, Kapolres yang diwakili oleh Waka Polres, Dr. Kompol Syabirin, S.H., M.Si, Dandim 0115/Simeulue yang diwakili oleh Pasipers Lettu Inf Salman Bakti Daulay, Dan Lanal Simeulue yang diwakili oleh Pjs. Palaksa Kapten Laut (PM) Sukardi, Kajari yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri, Heri Ikbal, S.H., para anggota DPRK, para kepala SKPK, Sekretariat Dewan DPRK, dan Staf Ahli Bupati.
Rapat paripurna ini bertujuan untuk memberikan persetujuan terhadap rencana qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 Simeulue.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen semua pihak terkait dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Penetapan rencana qanun ini adalah langkah penting dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRK, dan aparat penegak hukum, menunjukkan kolaborasi yang kuat dalam proses pengambilan keputusan ini.
Dengan persetujuan ini, diharapkan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Simeulue.“Kehadiran saya dalam rapat paripurna ini merupakan bentuk dukungan Polres Simeulue terhadap proses transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah,” ujar Kompol Dr. Syabirin, S.H., M.Si., Wakapolres Simeulue.