6Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simeulue terkait kasus penambangan pasir tanpa izin usaha penambangan, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal hingga 100 miliar rupiah, ujar IPDA Zainur.
Kepolisian Polres Simeulue menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Penambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya alam setempat.