WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-SIMEULUE, 22 Maret 2024 – Unit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue telah berhasil melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus pidana perikanan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue (tahap II), yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Maret 2024.Tersangka yang berinisial (J ), berusia 44 tahun, warga Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, diduga terlibat dalam tindak pidana perikanan yang terjadi di perairan Sungai Wilturian Desa Inor Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue.
Tindakan ini melanggar Pasal 84 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan secara langsung oleh Unit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue kepada Riko Sukrevi Ibrahim, S.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Simeulue.
Dengan penyerahan ini, perkara tersebut resmi beralih tanggung jawab kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya.
Polres Simeulue mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang telah terlibat dalam penanganan kasus ini.Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum demi keadilan bagi masyarakat.
(Humas Polres Simeulue )