WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue berhasil menangkap terhadap 1 (satu) orang Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berinisial RS (40) PNS(Pegawai Negeri Sipil) warga Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue pada Hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019, sekira Pukul 21.30 Wib.Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Ipda Jh.Sialagan menerangkan,” penangkapan bermula dari laporan Imformasi dari masyarakat Pada hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 20.45 Wib bahwa di sekitar pinggir jalan raya yg berada di Desa Air dingin, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue ada seorang pemuda berinisial RS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu. Minggu (27/10/2019).

Mengetahui informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak ke tempat yg telah di informasikan masyarakat yg mana pada saat itu Tim bertemu dengan RS sedang berjalan kaki, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba memberhentikannya dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka RS,

Pada saat akan dilakukan penggeledahan, tersangka RS sempat membuang 1 (satu) paket Kecil yg dibungkus dengan plastik klip yg didalamnya berisikan narkotika yg diduga jenis sabu yg mana 1 (satu) paket kecil yg dibungkus dengan plastik klip yg berisikan narkotika yg diduga jenis sabu ditemukan dipinggir jalan dan 1 (Satu) unit Handphone Samsung warna hitam yg ditemukan disaku celana sebelah kiri, dan menurut keterangan tersangka RS, barang Haram tersebut diperoleh dari kawannya yang berinisial DL ,saat ini DL dalam pencarian.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa Tersangka RS Dan Barang bukti diamankan di Polres simeulue guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.Kemudian pada hari rabu tgl 23 oktober 2019 sekitar pukul 23.30 wib, dilakukan penangkapan terhadap DL di Desa Kolok Kecamatan Simeulue Timur, dan membawa Ke Mapolres Simeulue.

Kini Kedua tersangka tersebut untuk saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,

Atas perbuatannya, RS dan DL disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp. 800.000.000.

(Humas Polres Simeulue)