WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
Tim Gabungan Polda Aceh, pada Kamis (07/11/2019) berhasil membekuk dua orang yang merupakan pentolan komplotan pria berseragam loreng yang tebar ancaman kepada warga non Aceh di media sosial beberapa waktu lalu.

Keduanya adalah YIR dan RD yang tercatat sebagai warga Aceh Utara dan menamakan diri ‘Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka (PKAD/AM)’ ini, ditangkap tim gabungan Satgas KKB di Desa Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabuapten Bireuen.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, mengatakan, video ancaman yang juga mengandung ujaran kebencian itu sempat viral di media sosial pada September 2019 lalu.

“Komplotan ini meminta agar yang bukan warga Aceh keluar dari Aceh sampai batas 4 Desember 2019. Jika tidak, maka mereka akan melakukan kekerasan.

“Mereka juga menampilkan senjata,” kata Kabid Humas.

Karena perbuatannya itu, kata Ery, keduanya dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain itu keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 1951 tentang Darurat.
“Ancaman hukuman, untuk ITE diancam maksimal 6 tahun. Untuk UU Darurat ancaman maksimal 20 tahun,” katanya.

Dari penangkapan itu, kata Kabid Humas, polisi juga menyita 16 item barang bukti, di antaranya akun media sosial, empat lembar postingan, senjata rakitan, enam butir peluru, buku tabungan BNI, pasport, ATM, KTP, beberapa handphone, dan baju loreng.
“Jadi kita mendapat laporan polisi model A bahwa tersang berada di kawasan Peusangan, sehingga kita lakukan pengejaran,”

Dia menjelaskan, hingga saat ini polisi masih mendalami motif pelaku membuat video tersebut. Demikian juga dengan empat pelaku lainnya, polisi masih melakukan pengejaran.
“Kita imbau empat pelaku lainnya segera menyerahkan diri, boleh ke polisi maupun tokoh masyarakat.” Tegas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si.

(Humas Polda Aceh).