WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Antisipasi peredaran Narkoba. Team Kucing Hitam melaksanakan Razia Narkotika, ditempat Titik yang telah diimformasikan oleh masyarakat yang rawan Narkotika.NARKOBA, tidak mengenal Usia. Siapapun dikipas Ama Team Kucing Hitam Untuk Menyelamatkan Para Generasi Penerus Aceh Dikepulauan Simeulue Aceh.Menindak Lanjuti STR/156/lX/Pam.3/2020. Tentang antisipasi peredaran Narkoba. 

Tim Kucing Hitam dari Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue dibawah Kendali Kasat Narkoba IPDA Jh.Sialagan Kembali berhasil Menumpas Kejahatan seorang Kakek Pengedar Sabu inisial SYN(51) warga Dusun Sileng, Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Pada saat Team Kucing Hitam melakukan Razia Narkotika di tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan Narkotika.Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPDA Jh.Sialagan ketika diwawancara Oleh Paur Humas Polres Simeulue bersama Sahabat Media, Kamis (10/9/2020) membenarkan keberhasilan Tim Kucing Hitam dalam pengungkapan kasus ini.Kasat menjelaskan, pelaku SYN yang diamankan Oleh Tim Kucing Hitam dari Sat Res Narkoba pada hari Senin (07 September 2020) sekira pkl 23.30 Wib, di Dusun Taohau, Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Pada saat Tim melakukan Razia, Tim Kucing Hitam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga yang berada di Dusun Tao hau, Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, ada seorang Kakek Usia(51), mempunyai, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Sabu,

Atas informasi tersebut, Ke enam Personil Tim Kucing Hitam menuju kelokasi itu, dan melakukan Penyamaran sebagian dengan cara merayap secara perlahan-Lahan, sesampai di lokasi yang diimformasikan Sekira pukul 23.30 Wib, salah seorang Target sasaran itu keluar dari salah satu rumah,

kemudian Tim Pun melakukan Penangkapan dan penggeledahan Rumah target sasaran SYN dan berhasil Menemukan Barang bukti berupa,

7 (tujuh) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening, dengan berat keseluruhan 3,11 (tiga koma sebelas) Gram,

Satu bungkus rokok Dji Sam soe, satu kotak rokok Sempoerna mild, satu kotak rokok Surya 16, satu kotak rokok kaleng maqnum, satu buah pipet yg ujungnya sudah diruncingkan, dua buah pipet yg sudah di bengkokkan, dua kaca pirek, satu buah tutup botol lasegar yg sudah dilubangi, dan satu buah karet kompeng.

Dan turut juga disita dari tangan tersangka berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yg diduga ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu,Selanjutnya Team Kucing Hitam membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Simeulue untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka SYN, Barang Bukti NARKOTIKA JENIS SABU tersebut di dapat dari inisial L (DPO) Asal Aceh Barat

(HUMAS POLRES SIMEULUE)