WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil lagi mengungkap Kasus Penganiayaan Berdarah terhadap korban Perempuan yang berinisial KDW, (36), seorang Guru, warga Desa Air Dingin Kecamatan. Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

Pelaku penganiayaan itu berhasil diringkus oleh Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue dan langsung diamankan kemapolres Setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pada hari Sabtu (17/4/2021) pukul 14.00 Wib.Pelaku yang diamankan itu berinisial RHD (40) warga Desa Ameria Bahagia Kecamatan simeulue timur Kabupaten Simeulue, Aceh yang berprofesi sebagai pekerja Wiraswasta.

Kepada Paur Humas Polres Setempat bersama Teman Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” kronologis kejadian Penganiayaan bermula Korban datang ke rumah Tersangka inisial RHD untuk menjemput anaknya yang sedang berada pada RHD.

“Sesampainya Korban dirumah tersangka RHD, Korban meminta kepada RHD ingin membawa sebentar anaknya kerumah, dikarenakan anaknya tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat, dan Korban ada membeli mainan untuk anaknya.

“Kemudian tersangka tersebut melarang untuk tidak membawa anaknya itu.

“Tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila berani membawa anaknya,

Ditengah cekcok tersebut, kata Kasat, tersangka RHD mendekati Korban dan langsung memukul korban bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah dibagian kepala.”

“Korban mencoba lari ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan akan tetapi Korban terus dikejar dan tetap dilakukan pemukulan bertubi-tubi dibagian kepala hingga Korban terjatuh ketanah.

“Setelah itu Korban meminta tolong ke warga yang mendekati Korban untuk diantar kemapolres Simeulue untuk melaporkan kasus yang dialaminya.“Atas perbuatan nya itu, tersangka RHD kini mendekam di rumah tahanan Mapolres simeulue untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya itu.

Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” Tutup Kasat. Minggu (18/4/2021).(HUMAS POLRES SIMEULUE)