WWW.TRIBRATANEWSIMEULUE.COM–
Dalam rangka penegasan Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Menekan Laju Penyebaran Covid -19 di Indonesia.Petugas Gabungan Polres Simeulue, bersama Satpol PP/Wh, juga ikut dibantu Kodim 0115 yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Simeulue Kompol Rizal Antoni, S.H., terus melakukan Patroli untuk menyisir diseputaran Kota, dan dibeberapa Kecamatan, jalanan serta beberapa lokasi warung Kopi maupun kafe yang biasa dijadikan tempat tongkrongan masyarakat Simeulue.Pada saat Petugas melaksanakan Patroli, Personil masih menemukan ada belasan Pemuda sedang berkerumunan sedang ngopi yang berada diwarung Jalan Simpang Lima Sinabang. Petugas lalu mengamankan Satu orang pemilik warung EDIBAS berinisial SW(60),warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Simeulue Timur.Sementara di warung Kopi SILONGOR di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, juga mengamankan satu orang pemilik warung berinisial AR(30), yang sedang melayani pengunjung yang sedang Nongkrong ngopi bersama rekan-rekannya.Kedua pemilik Warung Kopi tersebut diamankan untuk dibawa ke Mapolres Simeulue.Mereka terpaksa diamankan karena tidak mengindahkan himbauan pemerintah, yakni himbauan untuk berada di rumah dan tidak berkerumun dengan banyak orang sebagai antisipasi pencegahan Virus Corona.
“Sejak dari kemarin telah diberikan himbauan-himbauan dan pembagian selembaran Maklumat dari pemerintah agar tidak berkerumun dan berada di rumah, namun tidak diindahkan, hingga malam ini kita amankan Dua orang pemilik Warung Kopi yang masih melanyani pembeli di beberapa Warung,” ujar Kabag Ops Polres Simeulue Sebagai perwira Pengendali dilapangan, pada Jum’at malam (27/3/2020).
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., mengatakan,” Patroli penyisiran itu dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi himbauan pemerintah termasuk juga maklumat dari Kapolri untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas tersebut.
Dan jangan sampai wabah Virus itu ada dikabupaten Kita ini.
Dalam Patroli razia, petugas juga memberikan himbauan agar pengunjung untuk tidak berkerumun dan tetap berada di rumah. Selain himbauan, sebelumnya petugas juga sudah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tempat tempat Umum lainnya dan warung-warung yang dianggap rawan. Upaya itu untuk memutus mata rantai COVID-19.
Pelaku usaha yang sudah berulang kali di ingatkan oleh petugas gabungan untuk tidak mengundang keramaian di tempat usahanya, Polres Simeulue mengambil sikap tegas, terukur dan Humanis terhadap ke dua orang pelaku usaha yang digelandang ke Polres Simeulue,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan,” Pihak Kepolisian tidak main-main dalam menangani masalah Wabah itu, dan Tni maupun Instansi terkait akan melakukan hal yang sama secara berkesinambungan guna melindungi dan mengayomi masyarakat Simeulue dari Covid-19.Tutupnya.
(Humas Polres Simeulue)