Bhabinkamtibmas Bripda Tomi Amirullah melaksakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga Desa binaan Desa Amaiteng Bahagia Kec.Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.Sabtu (24/8/2019).
Kini Bhabinkamtibmas lakukan aksi Sosialisasi Saber pungli dengan cara berjalan kaki sambangi warga, dengan cara jalan kaki diseputaran desa, melihat dimana ada warga yang sedang berjualan dan sedang nongkrong bhabinkamtibmas langsung mendatanginya dan berikan sosialisasi,
Pada saat ditanyai Paur Humas, Bhabinkamtibmas Bripda Tomi Mengatakan,” kami tidak hanya di perkantoran dan disekolah-sekolah saja melakukan Sosialisasi Saber Pungli, namun kami juga melakukan aksi sosialisasi dengan cara berjalan Kaki, tujuannya adalah agar masyarakat semua merata dapat tersosialisasikan dan semua dapat memahami apa itu pungli dan larangan serta undang undang mengenai pungli, karena sebagian di perkantoran tidak semua warga saya yang hadir, karena sebagian warga saya sedang mencari ikan dilaut, jualan dan bertani untuk kebutuhan hidup mereka,” kata Tomi.
Dapat kita ketahui bahwa Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Dengan kegiatan tersebut warga merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan, dan warga dapat melaporkan jika ada Terjadi Pungutan Liar di Desa.
(Humas Polres Simeulue)