Simeulue – Polres Simeulue melaksanakan kegiatan Sosialisasi Norma Indeks Polres Simeulue Tahun 2026 pada Kamis, 15 Januari 2026, sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di Joglo Polres Simeulue, Desa Suak Bulu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh personel terkait penerapan Norma Indeks Polri dan Standar Biaya Masukan (SBM) dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Dalam arahannya, Kapolres Simeulue menegaskan pentingnya penerapan Norma Indeks dalam setiap program kegiatan kepolisian, termasuk penyidikan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), bimbingan masyarakat, serta kegiatan lalu lintas. Kapolres juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi acuan bagi para Kaurmin dan Kasium Polsek jajaran Polres Simeulue dalam menyusun laporan keuangan dan administrasi yang sesuai dengan Standar Biaya Masukan yang telah ditetapkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama, coffee break, arahan dari Wakapolres Simeulue, serta penyusunan TOR dan RAB sebagai bentuk tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan. Sosialisasi Norma Indeks ini bertujuan sebagai pedoman standar pelayanan dan perencanaan anggaran yang ditetapkan oleh Kapolri, sekaligus menjadi acuan batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Polri setiap tahunnya guna menjamin efisiensi, transparansi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja personel.