Kapolsek Alafan, Ipda Mahzar melakulan sosialisasi dan mengimbau kepada warga agar dalam mengunakan media Sosial lebih berhati waspada pada berita Hoax, saat ia sedang melakukan kegiatan Saweu Keude Kopi, Selasa ( 24/04/18), di sebuah warung kopi Desa Lamerem, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue.
Kapolsek meminta masyarakat agar tidak melakukan pemberitaan di media sosial seperti ujaran kebencian, sara, hoax karena itu melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3.
Dan juga mengajak warga untuk menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing, sebagai antisipasi tindak pidana 3C, (curas, curat, dan curanmor).”tambahnya.
“Kita tidak akan bisa mengungkap kejahatan tanpa peran serta masyarakat dan bersama-sama menjaga kamtibmas, setidaknya angka kriminalitas bisa ditekan,” tegaskapolsek.”