WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Satu narapidana kasus Perampokan dan pencurian itu dipindahkan ke Lapas (Lembaga Pemasyatakatan) Kelas III Sinabang. Satu narapidana itu ialah Sulaiman (39), yang merupakan Warga Desa Suka Raja Kecamatan Babuk Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, yang berprofesi sebagai Ex. TNI AD/ Wiraswasta.Pemindahan satu Narapidana Perampokan dan juga pencurian itu dilaksanakan oleh Tiga orang petugas Lapas Kelas II B Meulaboh bersama dengan sejumlah personil Satreskrim Polres Simeulue yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H.Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” Narapidana itu dipindah dari Lapas (Lembaga Pemasyatakatan) Kelas II B Melaboh ke Lapas Kelas III Sinabang kepulauaan Simeulue Aceh. ” Sulaiman divonis Delapan Tahun Penjara atas Kasus Perampokan di Meulaboh,” Kata Kasat, Senin, 22 Maret 2021.

“Narapidana tersebut juga telah melakukan pencurian 41 unit telepon pintar berbagai merek di sebuah toko ponsel di Simeulue sekira bulan Desember 2020 lalu,” kata kasat Lagi.“Pemindahan Narapidana atas nama Sulaiman itu atas berdasarkan rujukan surat pemberitahuan Berkas Perkara setelah dinyatakan Sudah Lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Simeulue.

“Dan juga surat permohonan Penyidik Sat Reksrim Polres Simeulue kepada Kalapas Kelas III Sinabang untuk membawa Tersangka Sulaiman yang sudah menjadi narapidana dalam perkara lain yaitu Kasus perampokan dan 8 tahun penjara di lapas kelas II B Meulaboh guna untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Simeulue.“Sulaiman dibawa dari Lapas Meulaboh pada hari sabtu tgl 20 Maret 2021 pkl 11.00 Wib dengan menggunakan mobil Tahanan untuk menyebrang ke Simeulue dengan menggunakan transportasi Laut kapal KMP teluk Sinabang.

“Kemudian tiba di lapas kelas III Sinabang pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 pkl 03.30 Wib dalam keadaan aman sehat dan baik,” Kata Kasat Reskrim“Kasat juga mengatakan,” hari ini Senin tgl 22 Maret 2021, penyidik polres simeulue melalui unit Tipidkor telah melaksanakan tahap II pengiriman Tersangka Sulaiman beserta dengan kedua rekan tersangka Samino bersama Heri dan Barang Bukti Kepada JPU Simeulue,” Tutup Kasat(HUMAS POLRES SIMEULUE)