WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Satresnarkoba Polres Simeulue menangkap ganja kering dari tersangka berinisial HA(50) di Desa Abail Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue, Rabu (8/3/2023).
IPTU JH Sialagan menyampaikan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simeulue mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya ada adanya seseorang yang diduga memperjual belikan Narkotika jenis Ganja yang bertempat di dalam rumah (HA), di Desa Abail Kec. Teupah tengah Kab.Simeulue.
Berdasarkan pengakuan (HA) bahwa Barang Tersebut diperoleh dari (I) (penjaga kantin) Kapal KMP Aceh Hebat I, kemudian pada pukul 21.30 Wib petugas pun Langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap (I) yang sedang berada didalam kantin Kapal KMP Aceh hebat I selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik, seberat 1(satu) Kilo gram, dan disimpan dalam Koper warna coklat.
Kemudian berdasarkan hasil keterangan (I) bahwa Ianya mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dari kawan nya yang berdomisili di Meulaboh (dalam Penyelidikan) kemudian Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta Membawa ke 2(dua) Orang Tersangka ke Polres Simeulue untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Paling Singkat 6 Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara
Denda 1 Miliar Rupiah.
(Humas Polres Simeulue)