Simeulue, 22 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melalui Unit IV PPA telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Simeulue pada hari Selasa, 22 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB.Penyerahan dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka berinisial DF (32), seorang mahasiswa asal Desa Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, telah diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan Pemberitahuan Nomor: B-980/L.I.23/Eku.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP.B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 13 April 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue, dan dipimpin langsung oleh personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Simeulue.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan serta menyelesaikan proses tahap kedua penanganan perkara. Proses penyerahan berjalan lancar, diakhiri dengan penandatanganan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima oleh pihak JPU.Polres Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi hak-hak korban dan menjamin keadilan hukum.