Simeulue – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penadahan. Penyerahan tahap II terhadap 10 orang tersangka tersebut dilaksanakan dalam empat gelombang, yakni pada Jumat, 31 Juli 2026, Kamis, 6 Agustus 2026, Jumat, 7 Agustus 2026, dan Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA M. Kautsar, S.E., menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan Program *COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6 Peningkatan kinerja penegak hukum dan COMMENDER WISH KAPOLDA ACEH tentang Penegakan hukum presisi dan berkeadilan* serta bentuk keseriusan Polres Simeulue dalam menuntaskan proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani melalui tahapan penyidikan. “Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Simeulue untuk dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPDA M. Kautsar, S.E.

Adapun 10 tersangka yang diserahkan kepada JPU, masing-masing berinisial WJ (39), AK (46), SA (34), MZ (37), FF (32), DH (30), RT (29), MHR (28), SA (59), dan ASH (37). Kesepuluh tersangka tersebut diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara dan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Simeulue dalam proses hukum berikutnya.

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, Satreskrim Polres Simeulue turut menyerahkan 6 (enam) unit sepeda motor dan 6 (enam) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga palsu sebagai barang bukti perkara. Seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada JPU untuk kepentingan proses pembuktian dalam tahapan penanganan perkara selanjutnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penadahan. Terhadap tersangka yang diduga sebagai pembuat surat palsu dipersangkakan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara terhadap tersangka yang diduga menggunakan surat palsu dan/atau melakukan penadahan dipersangkakan Pasal 391 ayat (2) jo. Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 2 Juni 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, 10 orang tersangka beserta 6 unit sepeda motor dan 6 lembar STNK yang diduga palsu telah diterima oleh JPU. Proses serah terima tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara serah terima dan ditandatangani pada buku register B12 sebagai bukti telah dilaksanakannya proses tahap II.

IPDA M. Kautsar, S.E., menambahkan bahwa Polres Simeulue akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. “Polres Simeulue tidak akan memberikan ruang terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Setiap perkara akan kami proses secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.