Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simeulue melaksanakan peneguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran di wilayah tertib lalu lintas pada hari Selasa, 21 Mei 2024.Dalam operasi ini, petugas menghentikan dan memberikan arahan langsung kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.Operasi peneguran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan serta memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Simeulue, Iptu Irvan Efendi Pasaribu, S.H, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Peneguran ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi lebih kepada edukasi dan pencegahan. Kami ingin para pengguna jalan memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Iptu Irvan.
Dalam kegiatan ini, berbagai pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap menjadi fokus utama petugas.Para pengendara yang melanggar diberikan penjelasan mengenai kesalahan mereka dan diingatkan untuk lebih patuh terhadap aturan di masa mendatang.
Sumber : Humas Polres Simeulue