WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-  Sat Reskrim Polres Simeulue tangani kasus tindak pidana penganiayaan buntut dari terjadinya keributan di lapangan futsal Puskesmas Sangiran Kec. Simeulue Barat Kab. Simeulue, Kamis (12/1/2023).Pelaku berinisial JR ( 30 thn), mahasiswa yang merupakan warga Blang Mancung Kab. Aceh Tengah, melakukan penganiayaan buntut dari keributan di lapangan futsal Puskesmas Desa Sangiran Kec. Simeulue Barat Kab. Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA T Mayyudi mengatakan VS (32 thn) korban yang sedang duduk di depan teras rumah bersama suaminya di datangi pelaku JR karena kurang puas atas keributan antara pelaku dan suami korban yang terjadi dilapangan futsal.

Setibanya pelaku dirumah korban, Korban langsung berdiri untuk melerai pelaku agar tidak terjadi keributan antar pelaku dan suaminya, pelaku langsung memukul korban dibagian wajah dengan menggunakan tangannya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Simeulue karena tak terima atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Simeulue segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangani masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Humas Polres Simeulue)