WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Polres Simeulue, dalam Rangka Penegakan hukum terhadap terduga pelaku KDRT dan melarikan anak berinisial Hs (40 thn), Senin (5/12/2022).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA T.Mayudi, Sos menjelaskan bahwa terduga pelaku KDRT Hs (40 thn) hendak melarikan diri pada saat korban Rn (38 thn) warga Desa Kahat Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue melaporkan dirinya kepada Unit PPA Polres Simeulue.
Namun karena kesigapan personel Sat Reskrim Polres Simeulue, terduga pelaku KDRT dijemput ketengah laut dari atas feri Teluk Sinabang dengan menggunakan kapal Patroli Sat Pol Airud.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)