WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM- Sat Reskrim Polres Simeulue gelar Rekonstruksi Suami bunuh istri di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Selasa (21/06/2022).
Pembunuhan itu terjadi di rumah mereka pada hari Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 23.00 Wib.
Terlihat dalam rekontruksi, pelaku memperagakan 14 adegan. Mulai dari pelaku ribut mulut bersama korban sampai dengan pelaku membunuh korban dikamar tidurnya.
Setelah membunuh korban, pelaku membuang bukti-bukti dengan cara menguburkan pakaian korban dibelakang rumahnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kegiatan rekontruksi berakhir sekira pukul 10.00 Wib, situasi dalam keadaan aman dan baik.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)