WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM- Sat Reskrim Polres Simeulue gelar Rekonstruksi Suami bunuh istri di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Selasa (21/06/2022).Penyidik Polres Simeulue dengan didampingi pihak Kejaksaan Negeri Sinabang menggelar rekontruksi kasus pembuhuhan terhadap APM (40) dibunuh oleh suaminya sendiri, RS (46) di Desa Air Dingin Kab. Simeulue.

Pembunuhan itu terjadi di rumah mereka pada hari Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 23.00 Wib.Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Rivandi Permana S.H dalam keterangan resminya menyebutkan, rekonstruksi digelar di tempat kejadian di rumah korban Aisyah Pidas Minarti di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue.

Terlihat dalam rekontruksi, pelaku memperagakan 14 adegan. Mulai dari pelaku ribut mulut bersama korban sampai dengan pelaku membunuh korban dikamar tidurnya.Ada 14 adegan kita peragakan. Intinya adegan kedua sampai ketujuh merupakan adegan pelaku membunuh korban, mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” ujar IPTU Rivandi Permana

Setelah membunuh korban, pelaku membuang bukti-bukti dengan cara menguburkan pakaian korban dibelakang rumahnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kegiatan rekontruksi berakhir sekira pukul 10.00 Wib, situasi dalam keadaan aman dan baik.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)