WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE – Sat Reskrim Polres Simeulue mengamankan sebanyak seribu slop lebih diduga rokok ilegal, Jum’at (12/6/2020).

Sat Reskrim Polres Simeulue memperlihatkan barang bukti rokok yang diduga ilegal.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal kepada Humas Polres Simeulue mengatakan, rokok yang diduga ilegal tersebut diamankan di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur.

Rokok tersebut, kata Kasat Reskrim, dibawa oleh Abdul Latif (20) warga Desa Ganting, Kecamatan Simeulue Timur menggunakan mobil mini bus jenis Carry.

Setelah diamankan, Abdul Latif beserta rokok langsung dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun rokok yang diamankan sebanyak 1,090 slop berbagai merk dan satu unit mobil Carry BK 1865 XF yang digunakan untuk mengangkut rokok.

“Dugaan sementara rokok-rokok tersebut ilegal. Pun begitu, kami akan melakukan pemeriksaan izin edar dari dinas terkait dan berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Meulaboh lagi,” ungkap Kasat Reskrim.

(Humas Polres Simeulue)