tersangka WP bersama barang bukti

Satuan Reserse kriminal Polres Simeulue jumat(23/09/16) berhasil membekuk residivis pencurian yang sering beroperasi di seputaran kota sinabang, kedua tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari korbang yang kehilangan Ipad dan Laptop serta uang senilai Rp 6.000.000,tersangka yang berinisial WP (21) dan YT (17) salah satu berhasil di amankan namun satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Simeulue AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik mengatakan salah satu tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas merupakan Residivis kambuhan yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dan juga sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“jadi kedua tersangka setelah melakukan pencurian di rumah korban An Jhon Lenon Tarigan warga desa suka karya,karena tersangka bingung tidak tau menjual kemana maka tersangka WP memberikan barang curian tersebut kepada YT untuk dijual,karena tersangka YT tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut tersangka YT menawarkan barang tersebut kepada korban” lanjut Kapolres Simeulue.

salah satu tersangka WP sekarang sudah diamankan di Mapolres Simeulue sementara satu tersangka lainnya lmasih dalam pengejaran petugas yang sudah diketahui keberadaannya,terkait jerat hukum terhadap kedua tersangka Kapolres Simeulue menjelaskan keduanya dijerat pasal 363 ayat 1,ke 3,4 dan Ke 5 Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara.