Pada Saat Para Pelaku judi Sudah Diamankan di Mapolres Simeulue.

Sat Reskrim Polres Simeulue , Mengamankan enam Penjudi Domino di kota Sinabang Kabupaten simeulue, Senin (24/7), sekitar pukul 15:00 WIB.

Ke enam pria dewasa itu tidak berkutik saat di ringkus oleh Satuan Reserse kriminal serta tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di dua meja lapak judi, disalah satu warung kopi yang ada di kawasan pasar Potongan, desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur.

Adapun pemain judi yakni JUN (55). MZE (41). MAR(37). SAH (38). DEN (40) dan SAF (41), serta sejumlah barang bukti berupa, uang tunai Rp 125.000 dan dua set Batu domino disita dan pelaku kini diamankan oleh sat reskrim Polres Simeulue.

Terkait penangkapan pelaku judi itu, dijelaskan Kapolres AKBP Ayi Satria S.I.K, M.Si melalui Kasatreskrim Iptu Irwansyah, kepada www. Tribratanewssimeulue. Com , Selasa ( 25/7). “Enam pria dewasa ditangkap saat main judi, dan saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres dan diantara pelaku itu, salah seorang berstatus PNS “, katanya.

Keenam pelaku, yang masih tercatat sebagai warga Kecamatan Simeulue Timur, dijerat dan melanggar tentang tindak pidana Maisir atau Judi pasal 6 jo pasal 18  Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Dan di ketahui salah seorang pelaku, perna ditangkap dan dieksekusi cambuk tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama.” ungkapnya. ”

Penangkapan terhadap pelaku, yang main judi disiang bolong itu, setelah mendapat laporan dari warga, dan petugas langsung turun kelokasi, dan disana pria dewasa itu sedang asyik main judi dengan menggunakan dua meja.

“Kita mendapat laporan informasi dari warga, dan disana pelaku sedang main judi, dan terbukti mereka melanggar tentang tindak pidana Maisir atau Judi pasal 6 jo pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014″, imbunya. ”