WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kini terjadi Lagi Di Pulau Simeulue Aceh. Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue tidak tinggal diam, langsung Respon Cepat Ringkus Pelaku.Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue bersama dengan Team Elang berhasil meringkus pria parubaya dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Simeulue IIPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., pada saat ditemui Humas Polres Simeulue Bersama Awak Media

Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H.,mewakili Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo S.I.K., mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang didampingi Orang Tuanya yang tertuang di Laporan Polisi Nomor : LP.B/41/VIII/RES.1.4./2020/ACEH/RES SIMEULUE Tanggal 30 Agustus 2020.

Paurkes Polres Simeulue Pada saat melakukan Tes Urin Ampetamin dan Ganja terhadap TSK Dugaan Pencabulan, dengan Hasil Negatif

“TKP pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu di salah satu Kamar rumah (Kios) si Pelaku, di Desa Air dingin Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh,” kata IPDA M.RIZAL, Senin (31/8/2020).

Dijelaskannya, pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah peganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ditetapkan menjadi Undang-undang.

“Identitas pelaku berinisial BA(32) yang merupakan Pekerja Kontrak Daerah
Warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Aceh, aksinya dilakukan pelaku di dalam Kamar rumah(kios) Pelaku BA di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur kepulauan Simeulue Aceh Itu,” ungkap Kasat.

Waktu kejadian, lanjut Pak Kasat M.RIZAL diketahui pada hari Minggu Tanggal 30 Agustus 2020 Sekitar Pukul 19.00 Wib, kronologis kejadian pada saat itu korban anak datang kerumah (kios) pelaku untuk membeli mie instan, lalu pelaku meminta korban anak untuk masuk ke dalam rumah pelaku guna mengantarkan uang.

Kemudian korban anak masuk ke dalam rumah pelaku dan mengajak korban anak masuk kedalam kamar secara paksa, selanjutnya pelaku mengunci kamar dan keluar menutup kiosnya atau tempat jualannya.

Setelah menutup kios, pelaku masuk ke dalam kamar dan mematikan lampu kamar dan lalu menyuruh korban anak untuk duduk di atas pangkuan pelaku dan mengajak korban anak nonton film porno di handphone pelaku sambil memegang atau meraba dada korban anak.

Kemudian datang warga kerumah pelaku dan menyuruh pelaku beserta korban anak untuk keluar dari rumah tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Simeulue dan telah kita tindak lanjuti,” jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, Konologis penangkapan terhadap pelaku yang langsung diamankan oleh Unit PPA Polres Simeulue bersama Team Elang.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di dalam sel Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tercela itu,” pungkas Pak Kasat.

(Humas Polres Simeulue)