Tersangka AS

Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue berhasil membekuk seorang pemakai narkotika jenis sabu berinisial AS (28), di Desa Sibuluh, kecamatan simeulue Cut, Kamis (25/01/2018) sekira pukul 22.00 wib.

Mendapat Laporan dari Warga Anggota Narkoba Res Simeulue Langsung melakukan pengintaian terhadap gerak – gerik Tersangka akhirnya petugas langsung mengajak warga setempat untuk melakukan penggeledahan dirumah tersangka.

Adapun dalam hasil penggeledahan dirumah tersangka satuan reserse narkoba menemukan Barang Bukti Berupa
(BB) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat IK 0,69 gram ,1 ( satu) bungkus plastik yang berisikan plastik klip bening kosong ,1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah selasiban bening, 1 (buah) buah henphone Merk Samsung warna hitam,yang ditemukan Selah-selah dinding didalam rumah tersangka, kemudian tersangka langsung dibawa ke Mako polres simeulue guna lidik sidik selanjutnya.

Kapolres simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayi Satria S.I.K., M.Si Melalui Kasat Narkoba Polres Simeulue Ipda JH. Sialagan, Saat Dikonfirmasikan diruang kerjanya, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka , ini juga kita akan mengembangkan kasus ini dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut,” ungkapnya.

Terkait jerat hukum terhadap tersangka, kapolres simeulue melalui kasat narkoba menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, ayat ( 1 ), JO Pasal 127 ayat 1 Huruf ( A ), dengan ancaman Pidana penjara 12 tahun.