**Sinabang, 29 Juni 2024** – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue melakukan peneguran kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di seputaran Kota Sinabang pada hari Sabtu, 29 Juni 2024.Peneguran ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Bripka Irfan Melgia, salah satu anggota Sat Lantas Polres Simeulue, secara langsung memberikan teguran kepada pengguna kendaraan roda dua yang tidak mentaati peraturan lalu lintas.
“Kami berharap dengan adanya teguran ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Bripka Irfan Melgia.Sat Lantas Polres Simeulue akan terus melakukan patroli dan peneguran terhadap pelanggar lalu lintas untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.