Sat Lantas Polres Simeulue Tegur Pengguna Jalan yang Melanggar Aturan Lalu Lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas

*Simeulue, Indonesia – 8 Juni 2024* – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue melaksanakan peneguran terhadap para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas pada hari Sabtu, 8 Juni 2024.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalulintas demi keselamatan bersama.Dalam operasi yang dilakukan, petugas Sat Lantas memberikan teguran dan edukasi langsung kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.Kepala Sat Lantas Polres Simeulue, Iptu Irvan Efendi Pasaribu, S.H, mengatakan, “Kami berharap melalui tindakan peneguran ini, masyarakat dapat lebih sadar dan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan dengan mematuhi peraturan, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.”**

Selain peneguran, petugas juga membagikan brosur dan materi edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya aturan lalu lintas dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Sat Lantas Polres Simeulue akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat.

Sumber : Humas Polres Simeulue