Pada saat Pelaksanaan Sosialisasi Dan pemeriksaan Randis Dinas Milik Kades Simtim.

Satuan Lalu Lintas Polres Simeulue Melaksanakan sosialisasi “UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan kamseltibcarlantas.” Selasa(09/17) Bertempat Kantor Camat Simeulue Timur.

Pelaksanaan Sosialisasi yang dipimpin langsung Kasar Lantas Polres Simeulue AKP Budi Haryono dan bersama anggota Regident satlantas polres Simeulue menyampaikan tentang Tertib dan tatacara berkendara yang baik dan nyaman, Rambu-rambu Lalu lintas dan faktor-faktor terjadinya kecelakaan.

Dalam kesempatan itu juga kasat lantas bersama anggotanya melaksanakan pengecekan kendaraan dinas yang dimiliki kaur, kadus, kades, dan ketua mukim sekecamatan Simeulue Timur, diantaranya melakukan Pengecekan kelengkapan kendaraan surat-surat kendaraan, SIM dan STNK .

Pelaksanaan tersebut dihadiri Camat simtim dan diikuti 30 ( tiga puluh) Kepala Desa serta 4 ( empat) orang Kepala Mukim Sekecamatan Simeulue Timur.