Sat Lantas Polres Simeulue Melakukan Peneguran terhadap Pelanggar Lalu Lintas di Simpang Kolok Jl. Tgk Diujung

Polres Simeulue, 26 April 2024 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue melaksanakan patroli dan peneguran terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di wilayah Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, pada Jumat, 26 April 2024.Patroli lalu lintas dilakukan di Simpang Kolok Jl. Tgk Diujung dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Selama patroli, petugas Sat Lantas berhasil memberikan peneguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, dan penggunaan ponsel saat berkendara.Kasat Lantas Polres Simeulue Iptu Irvan Evendi Pasaribu, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Simeulue.

“Kami berharap dengan adanya patroli ini, dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah kami,” ujarnya.