SIMEULUE – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Simeulue, Minggu (25/01/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB di wilayah hukum Polres Simeulue, khususnya di seputaran Kota Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, serta pada titik-titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, sekira pukul 12.00 WIB personel Sat Lantas Polres Simeulue terlebih dahulu melaksanakan apel dan arahan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaturan arus lalu lintas beserta pengecekan kelengkapan personel di Mako Polres Simeulue.
Selanjutnya, personel Sat Lantas bergerak dari titik apel menggunakan kendaraan dinas patroli untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas sekaligus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Simeulue, terutama di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat, demi keselamatan bersama di jalan raya.
Sekira pukul 14.00 WIB, seluruh personel kembali ke Mako Polres Simeulue untuk melaksanakan apel konsolidasi guna pengecekan kembali personel dan kelengkapan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Simeulue.
Selama pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan hambatan yang berarti dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

