**Simeulue** – Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue melaksanakan patroli dan melakukan peneguran kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas, pada hari Minggu, 19 Mei 2024.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam patroli tersebut, petugas Sat Lantas Polres Simeulue menegur sejumlah pengguna jalan yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas. Peneguran ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama.“Kami berharap melalui kegiatan patroli dan peneguran ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kepala Sat Lantas Polres Simeulue, Iptu Irvan.
Patroli ini dilakukan di beberapa titik yang termasuk dalam kawasan tertib lalu lintas.
Beberapa pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar.
Polres Simeulue adalah kepolisian resor yang bertugas di wilayah Kabupaten Simeulue. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut, serta aktif melakukan berbagai kegiatan edukasi dan penegakan hukum untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.