SatSimeulue, 15 Januari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Simeulue pada Rabu, 15 Januari 2025.
Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Simeulue menyerahkan satu orang tersangka tindak pidana maisir (perjudian) berinisial A, warga Desa Ganting, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Tersangka diduga melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue juga menyerahkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus serupa.
Tersangka, berinisial A, adalah warga Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Sat Reskrim Polres Simeulue dalam menegakkan hukum berdasarkan Qanun Aceh yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, S.H., menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan langkah tegas dalam memerangi tindak pidana maisir di wilayah Simeulue.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Simeulue untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Penanganan kasus ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum syariat di Aceh,” ungkap IPDA Zainur Fauzi.