Simeulue, 23 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan Bupati Simeulue terhadap rekomendasi DPRK Simeulue atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Simeulue Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung pada Rabu (23/07), pukul 14.45 WIB, di Gedung DPRK Simeulue, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, berjalan dengan tertib dan lancar.Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris, S.H., M.H., Wakil Bupati Nusar Amin, S.Pd., Ketua DPRK Rasmanuddin H. Rahimin, S.E., serta unsur Forkopimda, Sekretariat Daerah, anggota DPRK, para kepala SKPK, tamu undangan dan pejabat lainnya.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK, Rasmanuddin H. Rahimin, S.E., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan DPRK Simeulue Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK masa jabatan 2024–2029.
Dalam pidatonya, Ketua DPRK menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendengarkan tanggapan Bupati atas hasil kajian fraksi-fraksi serta laporan Panitia Khusus DPRK yang tertuang dalam Keputusan DPRK Nomor 07 Tahun 2025. Rekomendasi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan daerah, kebijakan kepala daerah, serta strategi pembangunan ke depan.
Dalam tanggapannya, Bupati Simeulue menyampaikan beberapa poin penting terkait evaluasi dan perbaikan pelaksanaan program kerja di tahun anggaran sebelumnya.
1. Optimalisasi Pendapatan dan Pengelolaan Anggaran Daerah: Pemerintah Kabupaten Simeulue telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Bank Aceh dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah. Terkait ketidaksesuaian data dalam realisasi anggaran, BPKD akan melakukan evaluasi sistem input data agar ke depan hanya terdapat satu data valid yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Peningkatan Serapan Anggaran: Pemerintah daerah akan meningkatkan monitoring realisasi anggaran secara berkala, melakukan evaluasi kinerja SKPK, serta memberi teguran terhadap unit yang tidak menunjukkan progres yang memadai.
3. Pemenuhan dan Penempatan Pegawai yang Profesional: Dalam hal penguatan SDM, Pemkab Simeulue akan terus melaksanakan uji kompetensi dan penempatan pegawai berdasarkan disiplin ilmunya. Pengisian jabatan akan mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan riil di lapangan, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
4. Peningkatan Layanan Dasar Pemerintah akan merekrut tenaga pendidik sesuai kebutuhan serta menambah dokter spesialis dan dokter gigi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di tingkat pertama dan RSUD.
Rapat paripurna ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai penegasan komitmen seluruh peserta terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Simeulue.
Acara berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dalam situasi aman, tertib, dan penuh khidmat.