Simeulue – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), Polres Simeulue melalui Polsek Teupah Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan razia di wilayah hukumnya, Senin (9/2/2026).

Kegiatan patroli KRYD tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan, seperti jalan desa, pusat perbelanjaan, warung kopi, pelabuhan, serta lokasi yang berpotensi terjadinya tindak kriminalitas di Kecamatan Teupah Selatan.

Patroli dipimpin oleh Ka Jaga Regu B Brigadir Munazar bersama tiga personel Polsek Teupah Selatan, yaitu Bripda Rafitra dan Bripda Dhimas Dulita, dengan menggunakan kendaraan dinas patroli Polres Simeulue.

Sebelum pelaksanaan patroli, personel terlebih dahulu mengikuti apel dan pengecekan kesiapan serta kelengkapan sesuai SOP di Mako Polsek. Selanjutnya, tim bergerak melaksanakan patroli simpatik dengan memantau situasi kamtibmas, mendatangi aktivitas masyarakat, serta mengantisipasi potensi aksi premanisme dan gangguan keamanan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu menghubungi layanan Kepolisian melalui Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat apabila terjadi gangguan kamtibmas.

Kegiatan patroli KRYD diakhiri dengan apel konsolidasi di Mako Polsek Teupah Selatan untuk memastikan seluruh personel dan perlengkapan dalam keadaan lengkap dan aman.

Melalui kegiatan ini, Polsek Teupah Selatan berhasil melakukan upaya preemtif dan preventif guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas, meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya hambatan.

Polres Simeulue menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli KRYD secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.