Simeulue – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Teupah Barat, Polres Simeulue melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat, Selasa (03/06/2025). Sosialisasi ini dilakukan dengan menyampaikan imbauan serta ketentuan hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan, sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kegiatan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Teupah Barat, Aipda Iwandi, yang mendatangi warga secara langsung dan membentangkan spanduk berisi peringatan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Aipda Iwandi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan langkah preventif Polsek Teupah Barat dalam melindungi kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak membakar lahan dengan alasan apa pun. Selain merusak lingkungan, hal ini juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat,” ujarnya.
Polsek Teupah Barat berharap dengan edukasi langsung ke masyarakat, kesadaran hukum dan tanggung jawab terhadap lingkungan akan semakin meningkat.