Simeulue, 9 Juni 2025 — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Teluk Dalam, Polres Simeulue, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini dilaksanakan langsung di wilayah pedesaan yang rentan terhadap praktik pembakaran lahan, dengan cara menyampaikan imbauan secara langsung dan memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan.

Kapolsek Teluk Dalam menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk langkah preventif untuk mengantisipasi potensi karhutla di wilayah hukum Polsek Teluk Dalam. “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar beliau.

Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan ke berbagai titik rawan di Kabupaten Simeulue sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.