Simeulue Timur – Sabtu, 31 Mei 2025 Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Simeulue Timur, Polres Simeulue, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan membentangkan spanduk imbauan yang berisi larangan keras terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan hutan dan perladangan di wilayah Kecamatan Simeulue Timur, yang berpotensi menjadi titik rawan karhutla. Spanduk bertuliskan “STOP!!! MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN” dipasang sebagai bentuk peringatan tegas terhadap masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Simeulue, AKBP Rofef Efendi, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Simeulue Timur, IPDA Dahlan Deky, menyampaikan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berat.

“Ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Selain imbauan visual, petugas juga melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat sekitar agar memahami dampak buruk dari pembakaran hutan, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, hingga aspek hukum.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mengantisipasi bencana kabut asap yang sering terjadi akibat pembakaran lahan secara sembarangan.

Polsek Simeulue Timur mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta menjaga alam dan tidak melakukan tindakan yang merusak hutan. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga Simeulue bebas dari karhutla.