WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Dalam rangka mendukung Kementrian Kesehatan dan lembaga pemerintah, Polsek Simeulue Timur jajaran Polres Simeulue membantu melakukan edukasi dan sosialisasi ke apotek serta masyarakat terkait obat sirup yang mengandung bahan kimia berbahaya, Jumat (21/10/2022).Menyikapi larangan ini Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait surat edaran Kemenkes RI di wilayah hukum Polres Simeulue.

Pada kegiatan tersebut, Kapolsek Simeulue Timur Iptu Azwir beserta anggota mengecek ke beberapa apotek yang ada di wilayah Kecamatan Simeulue Timur.

Langkah utama yang dilakukan adalah berkoordinasi dan mengambil langkah-langkah yang akan dilakukan, sosialisasi dan edukasi bahwa untuk sementara waktu, anak-anak tidak meminun obat cair/sirup. Serta menunggu hasil pemeriksaan BPOM tentang kandungan yang terdapat di dalam obat cair yang membahayakan tubuh anak,” kata Iptu Azwir.Iptu Azwir menyebut, 5 obat sirup yang sementara tidak boleh beredar yaitu :

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Dari kegiatan itu diketahui ada 4 apotik yang berada di wilayah Simeulue Timur sudah mendapat pemberitahuan dinas kesehatan dan PBF bahwa 5 jenis sirup di atas tidak boleh beredar. Jadi semua apotik sudah tidak mengedarkan pada masyarakat.

Dalam hal ini, jajaran Polres Simeulue menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)